Brantass Sukabumi
Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, telah mengajukan permohonan mempailitkan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Gugatan tersebut telah kami ajukan Jumat kemarin, (8/2/2013) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Nomor gugatannya 09/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga Jakpus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Nerendra Jatna di Jakarta, Senin, (11/2/2013).
Narendra menjelaskan, gugatan pailit tersebut dilayangkan karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cibadak, sehingga pihaknya tidak bisa mengeksekusi salah satu putusan Pengadilan Negeri Cibadak dan Pengadilan Tinggi Bandung, yang menetapkan sejumlah barang bukti dibagikan kepada investor secara adil dan berimbang.
"Tetapi karena isi putusan yang pada pokoknya membagi barang bukti berupa uang, barang bergerak, dan tidak bergerak kepada investor secara adil dan berimbang, membuat proses eksekusi mempunyai banyak kendala," ungkap Narendra.
Kendala tersebut, imbuh dia, pertama; investor sebanyak 6.480 orang merupakan kreditor yang kedudukannya berbeda menurut hukum, yakni preferen dan konkuren, sehingga hak dan kewajibannya pun mempunyai perbedaan.
Kedua, banyaknya kreditor dan barang bukti tanah serta bangunan di sejumlah lokasi membutuhkan mekanisme eksekusi yang tepat agar bunyi putusan adil dan berimbang bisa diwujudkan.
Ketiga, pembagian barang bukti yang telah dilelang dengan rumusan 1:47 (banyaknya investor dibagi jumlah uang hasil lelang), ternyata tidak efektif. Pasalnya, jumlah pembagian uang tidak memadai dibanding kerugian yang diderita investor. Pembagian tersebut hanya meng-akomodir kreditur konkuren, sedangkan di antara 6.480 orang itu terdapat kreditor preferen.
"Keempat, proses eksekusi menjadi berlarut-larut tanpa menemukan mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ungkapnya.
Adapun barang bukti tersebut di antaranya berupa kendaraan bermotor, 99 lokasi tanah dan bangungan, uang tunai sebesar Rp1.304.732.086 (1,3 miliar) serta barang bukti lainnya yang harus dikembalikan kepada investor yang tergabung dalam Forum Komunikasi Investor (FKI), Forum Advokasi Investor (FAI), Solidaritas Investor Alam Raya (SIAR), Kelompo Adnan Buyung Nasution, Kelompok Gusti Randa, dan sejumlah investor yang tidak termasuk dalam forum tersebut. [oka]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !