Brantas Sukabumi,
Dengan Data SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Sukabumi sejumlah perusahaan di Kabupaten itu yang mendapat penangguhan UMK 2013 sebanyak 24 perusahaan. Sedangkan satu perusahaan ditolak penangguhannya dan satu lainnya mencabut pengajuannya.
UMK 2013 di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp1.201.020, sebelumnya UMK Kabupaten Sukabumi pada 2012 hanya sebesar Rp885 ribu.
Ketua Serikat Pekerja (SP) Tekstil Sandang, dan Kulit (TSK) -SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon kepada INILAH, Senin menyesalkan pemberian penangguhan itu.
Ia menila hampir semua perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK tidak serius dalam mengajukan penangguhan UMK.
”Para perusahaan itu tidak serius, contohnya hingga kini tetap membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim mengatakan pihaknya belum menerima putusan dari Gubernur Jabar terkait penangguhan UMK.
”Sampai saat ini kami belum menerima suratnya,” kata Ammar kepada wartawan Brantas, Senin (21/1/2013).
Ammar memaparkan berdasarkan pengalaman sebelumnya pengabulan penangguhan UMK ini dalam praktiknya tidak diterapkan.
Sebab perusahaan tersebut tetap membayar gaji buruh sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
”Langkah tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang dilakukan perusahaan,” paparnya kepada wartawan Brantas.(eddy)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !