Diduga Korupsi Rp 12, 8 Miliar, Lima Pejabat Sukabumi Segera Diadili - Brantas003
Headlines News :

Label 1

Home » , , , , » Diduga Korupsi Rp 12, 8 Miliar, Lima Pejabat Sukabumi Segera Diadili

Diduga Korupsi Rp 12, 8 Miliar, Lima Pejabat Sukabumi Segera Diadili

Written By Unknown on Rabu, 06 Februari 2013 | 14.14

Brantass SUKABUMI,
Tindak lanjut dalam pnanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan senilai Rp12,8 miliar memasuki tahap baru. Kasus yang menjerat lima pejabat dinas pendidikan (disdik) Sukabumim Selasa (5/2), ini dilimpahkan Kejaksaan Negeri Cibadak ke PN Tipikor Bandung. 

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Cibadak, Budi Haryanto, kasus DAK tahun 2010 tersebut telah dikirimkan setelah tim penyidik melengkapi semuanya berkasnya. Dia berharap, PN Tipikor segera menetapkan jadwal persidangan. “Ada lima tersangka dalam kasus ini. 

Sekarang mereka masih ditahan di Lapas Nyomplong Sukabumi,” kata Budi kepada Pos Kota. Kelima tersangka, kata Budi, diindikasikan terlibat dalam pengadaan buku tahun DAK tahun 2010. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret pejabat disdik lainnya berinsial AS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Wakil Direktur PT Rosda Remaja Karya berinisial RR pada 2011 lalu.

Pada kasus itu, AS telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun di Peangadilan Tipikor Bandung. Kelima tersangka ini adalah Pejabat Pembuat Teknis kegiatan (PPTK) program DAK. Mereka adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi berinisial MI, dan empat tersangka lainnya yakni sebagai pemeriksa barang masing-masing berinisial M. HS. DJ dan D.

Dijelaskan Budi, para tersangka terutama pemeriksa barang ini telah melaporkan terhadap PPTK bahwa buku dari proyek DAK tersebut sudah selesai diperiksa. Kenyataannya, dalam pendistribusian buku terdapat kekurangan buku sebanyak 74 ribu eksemplar.

Seharusnya, jumlah buku yang harus disediakan mencapai 626,520 eksemplar untuk 138 sekolah dasar “Akibat tindakan tersangka negara mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp600 juta,” jelasnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No31 tahun 1999 yang telah diubah Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi No20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.s (ani)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

GEBYAR PILGUB

Bookmark and Share

Test midle sidebar

Test Footer 1

 
Pimpinan dan Dewan Redaksi : Brantas Online | Leo Prihadiansyah S.Sos, S.H | Deddy Djumhana S.Kom | Suhandi Sikun
Kepala Biro Sukabumi Eka Tagor Harahap
Copyright © 2012. Brantas003 - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Deddy Djumhana